Jual Motor untuk Judi Tapi Takut Istri, Pria Karanganyar Sayat Tubuh Pakai Cutter Lalu Ngaku Dibegal
KARANGANYAR - Pria asal Dusun Banyubiru, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ini jadi bukti adanya suami-suami takut istri.
Andi Tri Yulianto (29) mengaku menjadi korban perampokan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Sabtu (25/3/2023) siang.
Tapi rupanya perampokan motor yang disebutnya terjadi di jalan sekitar makam di Dukuh Ngegot, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar hanyalah karangan belaka.
"Pelapor mengaku jadi korban pencurian motor di jalan makam, di Ngegot, Selokaton, Gondangrejo, sekira pukul 11.00 WIB," kata PS Kasubsi Penmas Polres Karanganyar Bripka Aditya Prima Sakti kepada TribunSolo.com, Minggu (26/3/2023).
Dalam keterangannya, pelapor tiba-tiba dipepet dua orang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai motor Honda Vario hitam.
Pelapor mengatakan ditodong menggunakan cutter dan dimintai uang oleh dua orang tadi.
"Setelah uang korban berhasil dikuasai pelaku, selanjutnya korban lari ke arah pemukiman warga dan meminta pertolongan warga sekitar dan setelah dicek bersama warga pelaku sudah tidak ada di lokasi tersebut," ucap Sakti.
Akibat kejadian yang ternyata tak terjadi itu, pelapor mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp 16 juta.
Selain itu, pelapor mengalami luka-luka di dahi, kaki, lengan serta dada, yang diduga terkena senjata tajam berupa cutter.
"Kemudian setelah penyidik melakukan introgasi, pelapor, menghasilkan fakta lain dari keterangan pelaku, yaitu kondisi pelapor saat diinterogasi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, pada pukul 17.00 WIB," ungkap Sakti.
Hasil introgasi menyatakan peristiwa yang dialami pelapor adalah palsu alias dibuat-buat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan introgasi dari Unit Reskrim Polsek Gondangrejo dan Resmob Polres Karanganyar bahwa laporan tersebut adalah laporan palsu," ujar Sakti.
"Sementara itu, terkait luka yang dialami pelapor, dia melukai dirinya sendiri dengan cutter dan barang bukti tersebut dibuang di sekitar TKP," katanya.
Dari aplikasi di HP milik pelapor diketahui pelapor menghabiskan uang sebesar Rp26 juta untuk judi online slot (judi online luar negeri).
Ternyata uang tersebut didapatnya dari menjual motor yang dilaporkan telah dirampok.
Alasan pelapor membuat laporan palsu adalah karena takut kepada sang istri dan keluarga.
"Pelapor melakukan penjualan motor Yamaha N Max sebesar Rp 26 juta, namun digunakan pelapor untuk main judi, sehingga pelapor membuat rekayasa laporan seolah-olah telah dirampok," ungkap dia.
"Hal ini dilakukan dengan alasan utama takut kepada istri dan keluarganya dikarenakan uang penjualan sepeda motor milik pelapor telah habis, dipakai untuk main judi," imbuhnya.
Atas fakta tersebut, Sakti menyebutkan, pelapor bisa dijerat pasal 220 KUHP.
Namun, karena pelapor melakukan permintaaan maaf kepada pihak yang dirugikan seperti istri dan keluarganya, maka kasus tersebut dihentikan polisi.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa menyesal dengan memberikan laporan palsunya membuat testimoni permintaan maaf kepada pihak Kepolisian Polsek Gondangrejo Polres Karanganyar," tutur dia.