15 Remaja dan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi karena Saling Serang di Jogonalan Klaten
KLATEN - Belasan remaja atau anak baru gede (ABG) dan bocah cilik (bocil) alias anak di bawah umur yang terlibat aksi saling serang di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah diamankan polisi.
Para ABG dan bocil yang berasal dari Klaten dan Jogja itu, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten karena adanya laporan polisi.
Aksi saling serang antara belasan ABG dan bocil yang terdiri dari dua kelompok berbeda itu terjadi, Minggu (26/2/2023) dini hari di tiga TKP berbeda.
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya (Sumda), Polres Klaten , Kompol Endang Sulistyawati menyampaikan total ABG dan bocil yang diamankan sebanyak 15 orang.
Sebanyak tujuh orang merupakan ABG atau diatas 17 tahun dan delapan lainnya masih anak dibawah umur alias bocil.
"Tempat kejadian perkara (TKP) ada tiga titik di depan PG Gondang, belakang SPBU Kraguman dan Lapangan Ngendo. Semuanya di Jogonalan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/2/2023).
Ia menjelaskan, rentang waktu saling serang antara kelompok bocil dan ABG itu terjadi pada Minggu (26/2/2023) dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
"Korban berjumlah enam orang dan tersangka berjumlah 15 orang, diantaranya tujuh dewasa (ABG) dan delapan anak dibawah umur (bocil)," ucapnya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops, Satreskrim, Polres Klaten , Iptu Umar Mustofa menyampaikan kejadian saling serang kedua kelompok itu terjadi saat kelompok asal Jogja bermain di Alun-Alun Klaten pada Sabtu (25/2/2023) malam.
Saat hendak pulang ke Jogja dengan mengendarai sepeda motor, kelompok dari Jogja itu berpapasan dengan kelompok lainnya asal Klaten di batas Kota Klaten .
Karena terlibat aksi saling lirik-lirikan, kelompok asal Klaten yang melintas dari arah Jogja menuju Kota Klaten tersebut berbalik arah dan menghampiri kelompok asal Jogja.
"Korban dari Jogja bermain di Alun-Alun ada 4 orang, kemudian hendak pulang ke arah Jogja, sampai di batas kota berpapasan dengan kurang lebih 10 pelaku," ucapnya.
"Saat berpapasan ini, 10 orang dari arah Jogja kemudian mutar dan menemui 4 orang itu. Tapi saat didatangi, 2 orang (asal Jogja) mengeluarkan gir atau besi, kemudian 10 orang ( asal Klaten ) melawan dan mengeluarkan tongkat baseball," imbuhnya.
Aksi saling serang dari dua kelompok itu, terjadi hingga di tiga TKP dan kemudian berujung saling lapor ke Mapolres Klaten .
"Saling melawan, dari 10 orang pelaku juga ada yang jadi korban dan buat laporan. Sehingga laporan polisi ada 4 laporan dan pelakunya banyak ada 15 orang," imbuhnya.
Sementara itu, seorang pelaku asal Klaten , A mengaku kelompoknya dan kelompok lawannya terlibat saling lirik-lirikan.
Hal itu menjadi penyebab kedua kelompok saling serang dan melakukan penganiayaan .
"Saat itu saya membawa rantai. Saya menyesal atas perbuatan saya," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.