'Selamat Jalan Le' Kalimat yang Diucapkan Ibu di Sragen Sebelum Bunuh Anaknya, Lalu Dipukul Batu

 Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari





TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebelum menghabisi nyawa anaknya, seorang ibu sempat mengucapkan kata selamat tinggal. 


Waka Polres Sragen, Kompol Iskandar mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya.


Sang ibu yakni Suwarni (64) tega menghabisi nyawa putra pertamanya, yakni Supriyanto (46) di rumahnya sendiri, yakni di Desa Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.



Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.


Kompol Iskandar menerangkan pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, Suwarni menunggu kepulangan Supriyanto di teras rumah.


"Kemudian pada pukul 01.00 WIB, melihat korban sudah pulang ke rumah, dan tiduran di teras rumah, pada saat melihat korban tertidur, di depan teras timbul niat dari tersangka untuk melakukan pembunuhan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (5/10/2022).


Kemudian, tanpa berpikir panjang, Suwarni mengambil batu cor-coran yang berada di sekitar lokasi kejadian.



Menurut Kompol Iskandar, batu tersebut berukuran cukup besar dan memiliki berat kurang lebih 5 kilogram.


Setelah mengambil batu, kemudian Suwarni menghantamkan ke kepala Supriyanto sebanyak 8 kali.


"Melihat ada batu cor-coran ada di sekitar TKP seberat kurang lebih 5 kilogram, diambil kemudian dijatuhkan di kepala korban kurang lebih 8 kali," terangnya.

"Setelah itu, sambil dijatuhkan batu itu, sambil mengucapkan kata-kata selamat jalan le," tambahnya.


Melihat Supriyanto belum meninggal, lantas Suwarni mengambil cangkul yang juga berada di lokasi rumahnya.


"Diambilah cangkul dan dipukul lagi di kepala korban, dipukul di bagian besinya, sampai cangkulnya lepas," ujarnya.


Setelah memastikan korban meninggal dunia, kemudian Suwarni menelfon anaknya yang berada di Jakarta untuk menghubungi saudaranya untuk datang ke rumah.


Akhirnya dua saudaranya datang, dan diminta untuk membantu Suwarni membuang jasad anaknya ke sungai Mungkung yang tepat berada di belakang rumahnya.


"Saat datang, korban sudah ditutup dengan tikar oleh tersangka, saksi-saksi ini diminta untuk membantu membuang jenazah ke sungai," ucapnya.


"Para saksi merasa takut juga tidak mau menuruti permintaan tersangka, kemudian izin pamit keluar, sambil memberitahukan warga lain, dan datang warga kemudian dilaporkan ke polsek," jelasnya.


Setelah itu, polisi datang ke lokasi kejadian, dan melakukan olah TKP.


Suwarni langsung dibawa ke Mapolres Sragen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, Suwarni disangkakan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel