Polres Sukoharjo Tangkap Gerombolan Pembobol Rumah Kosong di Wilayah Grogol




 TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo gerak cepat membekuk segerombolan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati Nomor A29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.


Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pembobolan rumah dilakukan pada 3 Oktober 2022.


Tersangka yang berjumlah empat orang tersebut nekat membobol rumah milik Aulia Rahman.


Pelaku adalah JT (55) yang berasal dari Kabupaten Demak beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49) dari Kabupaten Grobogan.


Dalam aksinya, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya 1 buah handphone, 1 buah laptop, 2 buah TV, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 Buku tabungan Bank, 2 batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp 1 juta, dan 6 buah jam tangan.


“Di mana total kerugian dari kejadian itu sekitar Rp 20 juta,” ucap Wahyu, Kamis (6/10/2022).


Lebih lanjut, Wahyu menerangkan, para pelaku tersebut sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).


“Jadi setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksinya,” jelasnya.



Wahyu mengungkapkan, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, di mana pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.


Sementara itu, korban, Aulia Rahman, saat menghadiri konferensi pers, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat. (*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel