Teriakan Kesakitan dari Kamar Penginapan No 9 di Pantai Glagah Kulon Progo
Kulon Progo - Berita kriminal kali ini datang dari wilayah Kulon Progo, Yogyakarta.
Kasusnya adalah penganiayaan yang dipicu dendam.
Berikut adalah kronologi kasus penganiayaan yang dihimpun Tribunjogja.com dari unit reskrim Polsek Temon.
Dua orang pemuda ditangkap unit reskrim Polsek Temon usai terlibat dugaan kasus penganiayaan di sebuah penginapan di Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo.
Kedua pria itu berinisial DHA (20) warga Tegal dan WA (20) warga Lampung Selatan.
Mereka diduga menganiaya FA (20), pria asal Cilacap.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, dugaan kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu (18/3/2023) malam.
Kronologinya, dua orang terduga pelaku sekira pukul 08.00 WIB datang di salah satu penginapan di Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo.
Saat itu, mereka berboncengan menaiki sepeda motor matic.
Setibanya di penginapan, kedua terduga pelaku menyewa dua kamar yakni nomor 8 dan 9.
Kemudian, terduga pelaku DHA sekitar pukul 13.00 WIB pergi keluar kamar.
Menurut pengakuan pelaku, kata Novi, DHA mau menjemput salah satu temannya yakni FA ke Stasiun Wojo di Purworejo.
Sekitar pukul 14.30 WIB, terduga pelaku DHA dan FA kemudian kembali ke penginapan.
Sesampainya di penginapan, mereka langsung masuk ke kamar nomor 9.
"Di dalam kamar itu, dugaan penganiayaan terhadap FA terjadi. Karena sekitar pukul 18.00 WIB, pemilik penginapan mendengar suara teriakan kesakitan," kata Novi, Minggu (19/3/2023).
Mendengar suara tersebut, pemilik penginapan, Boiman mendatangi kamar nomor 9 untuk mengecek kejadian yang sebenarnya.
Namun yang bersangkutan tidak bisa masuk karena kondisi pintu di kunci dari dalam kamar.
Selanjutnya, Boiman menuju pos polairud untuk meminta bantuan.
Lalu dia datang bersama saksi II, Catur Widodo kembali mendatangi dan membuka paksa kamar nomor 9 tersebut.
Setelah berhasil masuk, saksi II mendapati jika pelaku sedang menganiaya korban dengan pisau di depan kamar mandi.
Saat itu, pelaku berusaha memberikan perlawanan kepada saksi II.
Namun, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh saksi II.
Dikatakan Novi, dugaan pelaku melakukan penganiayaan dipicu karena dendam.
"Jadi pelaku dendam pada korban (FA) karena membuat renggang pertemanan," ucap Novi.
Adapun pasca penganiayaan tersebut, korban dibawa ke RSU Riski Amalia Temon.
Sementara, pelaku diamankan ke Polsek Temon.
"Kejadian ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim Inafis Satreskrim Polres Kulon Progo dan Unit Reskrim Polsek Temon," pungkasnya. (scp)