Kenal di WA, Lalu Kopi Darat, Wanita Muda Asal Gamping Malah Dirampok, Lalu Dibuang di Hutan
KULON PROGO – Dua remaja merampok seorang wanita muda yang dikenalnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Pelaku yang diketahui berinisial RS dan FR tersebut merampok barang-barang berharga milik, YUN (15) dan membuang korban di tengah hutan di kawasan Suaka Margasatwa Sermo di Pedukuhan Kedungtangkil, Kelurahan Karangsari, Kapenawon Kokap, Kulon Progo, Jumat (30/12/2022) malam.
Para pelaku lalu kabur meninggalkan korban sendiri.
Korban kemudian meminta pertolongan warga setempat hingga akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pengasih.
Kasus perampokan ini bermula saat korban yang merupakan warga Kalurahan Trihanggo, Kapenawon Gamping, Sleman tersebut berkenalan dengan para pelaku melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk melakukan kopi darat atau berjumpa langsung pada Jumat (30/12/2022) malam.
Kedua pelaku yang mengendarai mobil berwarna orange akhirnya menjemput korban di sekitar rumahnya di Gamping sekitar pukul 19.00 WIB.
"Janjian ketemu 18.00 WIB, tapi mundur hingga jam 19.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Para pelaku dan korban kemudian berputar-putar hingga akhirnya melintas di Hutan Sermo di perbukitan Menoreh di Kulon Progo.
Mereka mengendarai mobil selama lebih kurang 55 menit atau menempuh jarak sekitar 30 kilometer dari kediaman korban.
Sesampai di tengah hutan, kedua pelaku mulai menjalankan aksi jahatnya.
Mereka memberhentikan mobil dengan alasan kendaraanya mogok.
Setelah itu, para pelaku langsung meminta barang-barang berharga milik YUN, mulai dari uang, tas selempang, uang tunai, HP Vivo Y15 S dan kalung emas yang dipakai korban.
Pelaku lalu memaksa YUN untuk turun dari mobil.
Kemudian mereka langsung tancap gas meninggalkan korban di pinggir jalan yang lokasinya berada di tengah hutan.
Korban yang berstatus seorang pelajar ini kemudian berusaha meminta pertolongan warga di kampung terdekat.
Tak lama kemudian, YUN akhirnya ditemukan oleh warga.
Warga lalu membantu YUN melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pengasih.
Kepada polisi, Yun mengaku merugi Rp 5.000.000 lantaran kehilangan barang miliknya.
Novi mengatakan, Polsek Pengasih mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi terus menangani aksi penipuan itu. “Kami masih menyelidiki kasusnya,” kata Novi. (*)