Wanita Muda di Solo Bunuh Bayinya Hasil Hubungan Terlarang, Simpan Jasad di Kamar Semalaman

 



Kasus wanita muda bunuh dan buang bayinya yang baru ia lahirkan terjadi di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.


Dilaporkan pelakunya berinisial VJ (20), warga Kelurahan Nusukan.


VJ mengaku dihamili oleh kekasihnya yang ia kenal lewat media sosial Facebook alias FB.


Kekasihnya lalu meninggalkan VJ saat tahu dirinya hamil hasil hubungan terlarang atau di luar nikah.

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat warga menemukan jasad bayi pada 2 November 2022 kemarin.


Lokasinya berada di teras rumah kosong kawasan Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.

Saksi mata awalnya mencium bau tak sedap seperti bangkai tikus.


Setelah ditelusuri, sumbernya berasal dari bungkusan plastik hitam yang ternyata berisi jasad bayi.


Saksi mata kemudian memberitahukan ke warga lain sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.


2. Pelaku ditangkap


Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pembuangan sekaligus ibu kandung dari bayi berinisial VJ pada Jumat (4/11/2022), sekira pukul 03.00 WIB.


VJ diketahui tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Iwan melanjutkan, penangkapan VJ berdasarkan sejumlah bukti seperti keterangan saksi hingga rekaman CCTV.


"Kemudian didapati informasi terkait yang bersangkutan VJ," ucapnya.


3. Berawal dari Facebook


Iwan membeberkan, bayi yang dibuang oleh VJ merupakan hasil hubungan badan di luar nikah bersama seorang pria berinisial A.


VJ dan A mulai berkenalan lewat Facebook pada Desember 2021.


Hubungan keduanya semakin dekat hingga saling bertukar nomor WhatsApp.


VJ dan A kemudian lantas memutuskan berpacaran.


Keduanya juga sempat berhubungan badan di sebuah hotel yang pada akhirnya membuat VJ hamil.

Beberapa waktu kemudian, VJ mengadu ke kasihnya untuk meminta pertanggungjawaban.


Namun A malah menyuruh agar menggugurkan kandungan dan meninggalkan VJ.


Singkat cerita, VJ melahirkan bayinya seorang diri di rumah pada 28 Oktober 2022


"(Motif) Takut ketahuan dari keluarganya. Kemudian bayi yang baru lahir itu ditutup dengan seprei dan dibekap agar tidak menangis.


Setelah dirasa bayi itu tidak menangis (meninggal dunia), kemudian ia memotong sendiri tali pusarnya," urai Iwan.


Iwan menerangkan, VJ tidak langsung membuang jasad bayinya setelah dibunuh.


Pelaku sempat menyimpannya semalaman sembari mencari lokasi pembuangan yang dirasa cocok.


"Disimpan di dalam kamarnya dibungkus dengan kain dengan niatan bahwa yang bersangkutan akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022," lanjut Iwan.


Iwan menambahkan, kedua orangtua VJ telah meninggal dunia.


Selama ini dirinya tinggal hanya berdua dengan sang kakak.


Kakak VJ tidak mengetahui adiknya hamil dan tega membunuh bayinya sendiri.


"Karena perawakannya kecil dia tidak kelihatan seperti orang hamil.


Ketika kita sambangi ke rumah untuk mengamankan pelaku, pihak keluarga juga kaget," ujar Iwan.


5. Ancaman hukuman


VJ kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Ia dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.


VJ terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.


Iwan mengungkap, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.


Pihaknya akan melakukan profiling akun Facebook VJ.


"Kita runut lagi jejak elektroniknya, semoga ada titik terang dan terungkap tersangkanya," imbuh Iwan.


6. Pengakuan VJ

VJ di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah berpacaran dengan A.


Ketika itu VJ masih berkerja di pabrik jas hujan.


VJ juga memberikan pernyataan perihal kehamilannya.


Menurut pengakuan VJ, selama berpacaran dengan A ia dipaksa untuk melakukan hubungan badan.


"Saya dipaksa sama dia. Diancam. Kadang sampai ditampar, dipukul. Jadi mau tidak mau jadi mau.," kata VJ.


VJ menyebut dirinya sudah berhubungan badan dengan A sebanyak 3 kali hingga akhirnya hamil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel