Ajak Teman Kencannya Menginap di Penginapan, Pria Jember Malah Tega Berbuat Jahat, Pakai Cutter
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menangkap seorang warga Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Patrang, Jember HD (26) akibat mencuri ponsel milik teman kencannya.
Ponsel yang dicurinya seharga Rp 14.500.000 yakni merek IPhone 11.
Kini polisi telah mengurung HD di sel tahanan Polsek Sumbersari.
"Tersangka ini mencuri ponsel milik temannya dengan cara merusak tas milik temannya itu," ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto, Selasa (4/10/2022).
Pencurian itu terjadi pada awal pertengahan September lalu. Ponsel yang dicuri HD itu milik DW (22), teman kencannya dari Kabupaten Banyuwangi.
Pasangan tersebut kenal melalui media sosial. Mereka kenal selama satu bulan, hingga akhirnya janjian untuk bertemu di Jember.
Pada Senin (12/9/2022), keduanya bertemu. DW naik kereta api ke Jember. HD menjemputnya di Stasiun Jember, kemudian keduanya berkeliling ke beberapa tempat di Jember. Hingga akhirnya keduanya menuju penginapan di Kecamatan Sumbersari, Jember.
Saat DW tertidur, rupanya HD memiliki niat jahat. Dia mengambil ponsel mewah milik teman kencannya tersebut. Karena ponsel disimpan di tas yang dikunci, maka HD menyilet kulit tas tersebut memakai cutter.
Setelah mengantongi ponsel itu, dia pun kabur. DW pun kaget saat bangun tidur, dia mendapati HD sudah pergi, dan ponsel miliknya raib.
Dia pun melapor ke Polsek Sumbersari. Dari pelacakan selama beberapa hari, ponsel itu diketahui berada di Desa Dukuhdempok Kecamatan Wuluhan. Polisi pun menyita barang bukti, kemudian menangkap HD. Kini polisi telah menahan HD, dan melanjutkan penyidikan.